Bersuci dalam istilah bahasa bererti membersihkan tubuh badan atau sesuatu dari kekotoran, sama ada kekotoran hissi atau maknawi.
Kekotoran hissi bermakna kekotoran yang boleh dicapai oleh deria seperti darah, muntah, tahi dan lain-lain.
Kekotoran maknawi pula bermakna kekotoran yang tidak dapat dicapai oleh deria seperti berhadas kecil atau besar.
Hukum bersuci
Bersuci hukumnya wajib apabila hendak mengerjakan ibadah solat. Sabda Nabi s.a.w yang bermaksud:
“Allah tidak menerima solat tanpa bersuci”
Hadis riwayat Muslim, Abu Daud dan Tarmizi
Hikmah bersuci
- Allah kasih orang yang bersuci. Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 222 yang bermaksud:
“Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang bertaubat dan mengasihi orang-orang yang bersuci.”
- Bersuci sebahagian daripada iman. Sabda Nabi s.a.w yang bermaksud:
“Bersuci itu sebahagian daripada iman”
Hadis riwayat Muslim - Menghindarkan perasaan jijik.
- Menjaga kesihatan dan menghindari penyakit.
- Membezakan antara manusia dan haiwan.
- Suatu tanda keistimewaan agama Islam yang lebih menitikberatkan kebersihan bukan hanya zahir sahaja, malah hingga kepada kebersihan batin.
- Terpelihara maruah diri. Selain itu kebersihan dalam solat adalah suatu adab kesopanan terhadap Allah s.w.t yang Maha Agung.
Thaharah menurut bahasa artinya “bersih” sedang menurut syara’ berarti bersih dari hadats dan najis. Bersuci dari hadats hanya di bagian badan saja. hadats ada dua, yaitu: hadats besar dan hadats kecil. Cara menghilangkan hadats besar dengan mandi atau tayamum dan cara menghilangkan hadats kecil dengan wudhu atau tayamum. Bersuci dari najis berlaku pada badan, Pakaian dan tempat. Cara menghilangkan harus dicuci dan mensucikan.
Sebelum membahas tentang tata cara bersuci kiranya perlu mengenal macam-macam air dan pembagainya karena air adalah alat terpenting untuk bersuci. Ditinjau diri segi hukumnya, air dapat dibagi menjadi 4 macam:
- Air Muthlak (air yang sewajarnya): yaitu air suci yang dapat mensucikan (thahir wa munthahhir lighiarih), artinya air itu dapat digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan, air sumur, air laut, air salju dan air embun.
- Air makruh; yaitu air yang yang suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakannya Seperti air musyammas (air yang terjemur oleh terik matahari)
- Air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (tharir wa ghairu muntharir lighairih); yaitu air Yang boleh diminum tetapi tidak sah untuk bersuci. contohnya: a. Air Musta’mal yaitu Air sedikit yang telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya. b. Air suci yang tercampur dengan benda suci, seperti air teh, air kopi dan lain sebagainya.
- Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis. Air mutanajis, apabila kurang dari dua kulah (kira-kira 60cm x 60cm kubig), maka tidak sah untuk bersuci. tetapi apabila lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya (bau, rupa dan rasanya), maka sah untuk bersuci.
Macam-macam Najis dan Tata cara Mensucikannya:
Najis menurut bahasa artinya kotoran, sedang menurut syara’ berarti yang mencegah sahnya shalat. Najis dapat dibagi menjadi tiga bagian:
- Najis Mughaladhah : yaitu njis yang berat yakni yang timbul dari najis anjing dan babi. Cara mensucikannya ialah lebih dahulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan salah satunya dicuci dengan air yang tercampur tanah. Rasulullah saw bersabda: “sucinya tempat (perkakas)mu apabila dijilat anjing adalah dengan mencuci tujuh kali, permulaan atau penghabisan diantara persucian itu dicuci dengan air yang bercampur dengan tanah.” (H.R At-Tirmidi)
- Najis Mukhaffafah : yaitu najis yang ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya. Cara mensucikan, cukup dengan memercikan air pada benda yang kena najis itu sampai bersih. Rasulullah saw bersabda : “barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan bela terkena air kencing laki-laki cukup dengan memercikan air padanya.” (H.R Abu Daud dan Nasa’i)
- Najis Mutawassithah : yaitu najis yang sedang, yaitu najis yang lain selain yang tersebut dalam najis ringan dan berat. Seperti: Kotoran manusia atau binatang, air kencing, nanah darah, bangkai (selain bangkai ikan, belalang dan mayat manusia). Najis Mutawassithah dapat dibagi menjadi dua bagian : a. Najis ‘aniyah: Yaitu najis yang bendanya berwujud. Cara mensucikannya dengan menghilangkan zat (bendanya) lebih dahulu hingga hilang rasa bau, dan warnanya. kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih. b. Najis hukmiyah : yaitu najis tidak berwujud bendanya, seperti bekas kencing, arak yang sudah kering, cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pad belas najis itu.
- Najis yang dapat dimaafkan.
Najis yang dapat dimaafkan antara lain: a. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti nyamuk, kutu busuk dan sebagainya. - Najis yang sedikit sekali. - Nanah atau darah dari kudis atau bisulnya sendiri yang belum sembuh. - Debu yang campur najis dan lin-lain yang sukar dihindarkan.
Demikianlah kaifiyah (tata cara) Thaharah. Wallahu A’alm
No comments:
Post a Comment